Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Terbuka: Kampus Tidak Terlibat Ferienjob ke Jerman

Kompas.com - 30/03/2024, 09:25 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Terbuka (UT) menegaskan jika kampus ini tak terlibat dalam kasus Ferienjob.

Kasus Ferienjob, bermula dari Bareskrim Polri yang mengungkapkan jika Ferienjob ini adalah program magang ke 33 kampus di Indonesia. 

Padahal, Ferienjob sebenarnya bukan magang, tetapi pekerjaan musiman terutama untuk mahasiswa mengisi waktu libur.

Karena itu, UT menanggapi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media dan menegaskan tidak terlibat dalam program Ferienjob yang mengatasnamakan magang di Jerman melalui PT CVGEN dan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).

Baca juga: Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi 33 PTN yang Terlibat Kasus Ferienjob

Kedua PT ini selaku penyelenggara program Ferienjob yang ditengarai sebagai perantara pertukaran pelajar (student exchange).

"Untuk diketahui, UT selama ini telah mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sebagai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja," tulis UT di laman resminya yang diakses pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Selain itu, Kampus Merdeka juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil melalui skema Pertukaran Mahasiswa.

UT menyelenggarakan dan memfasilitasi MBKM dengan dua skema, yaitu skema MBKM flagship Kemendikbud Ristek, dan MBKM Mandiri.

Untuk MBKM flagship Kemendikbud Ristek, saat ini UT sudah berpartisipasi dalam beberapa program, yaitu:

1. Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)

2. Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA)

3. Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)

4. Kampus Mengajar (KM)

5. Wirausaha Merdeka (WMK)

"Sebagai contoh, untuk program MSIB, salah satu mahasiswa UT yang berhasil mengikuti programnya adalah Haris Fadhilah," tulis pihak UT lagi.

Baca juga: 93 Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum

Ia mendapatkan kesempatan menjalani program MSIB di ParagonCorp yang bertempat di DKI Jakarta (dalam negeri) yang menaungi 14 brand kosmetik dan self care.

Selanjutnya dari program IISMA yang telah memberangkatkan 4 mahasiswa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, yaitu Muhammad Bijaksabara Hikmawan dan Shan Syuja Adiwinata di Korea University, Richmond Faithful di Padua University, dan Salma Amordeeva di Universiti Malaya.

Dari berbagai program MBKM yang telah dilakukan UT tersebut menunjukkan UT sangat selektif dalam menjalin kemitraan dan kerja sama.

Perlu diketahui, kebijakan MBKM ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan:

  • mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar;
  • mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Melalui MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk satu semester atau setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama dan paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada program studi sesuai ketentuan yang ada.

Sementara terkait Ferienjob, kasus ini mencuat ke publik setelah Bareskrim Polri memaparkan ada beberapa pihak yang merugikan ribuan mahasiswa dari 33 kampus.

Mahasiswa diajak untuk ikut magang ke Jerman dengan biaya sendiri. Ternyata sampai di Jerman, mereka bukanlah magang melainkan kerja. Bahkan beberapa laporan mahasiswa, menyebutkan mereka tidak diperlakukan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com