Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bijak Kelola THR ala Dosen UNS, Dialokasikan untuk Tabungan

Kompas.com - 29/03/2024, 08:29 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Tak terasa sebentar lagi hari raya Idul Fitri tiba. Para karyawan maupun pekerja pun tentunya sangat menantikan THR (Tunjangan Hari Raya) dari perusahaan.

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan pada karyawan atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan.

Besaran THR yang diterima telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji atau 1 bulan gaji.

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi sudah bekerja secara berturut-turut tanpa putus selama 1 bulan, hitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upahnya.

Baca juga: Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat Tunjangan Hari Raya atau THR

Hal yang perlu diperhatikan dan dihindari saat mengelola THR

Agar THR tidak habis untuk keperluan konsumtif, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding Suryandari membagikan beberapa tips mengelola uang THR.

Retno menyebut, bahwa THR dapat digunakan untuk keperluan di luar hari raya. Namun memang sebagian besar masyarakat menggunakan THR untuk keperluan hari raya.

"Ya, tentu bisa digunakan. Tapi biasanya sebagian besar penerima THR memanfaatkan THR itu untuk keperluan hari raya. Apakah itu untuk konsumsi, memberikan zakat, santunan, yang lain-lain terkait dengan kebutuhan hari raya," papar Retno seperti dikutip dari laman UNS, Kamis (28/3/2024).

Retno menerangkan, terkait apa saja yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam mengelola THR. Ia menekankan pentingnya menentukan kebutuhan dasar hari raya seperti konsumsi atau transportasi bagi pekerja yang bekerja di luar kampung halamannya.

Baca juga: 4 Tips Ajari Anak Kelola THR Lebaran ala Dosen Ekonomi UM Surabaya

THR juga dialokasikan sebagai tabungan atau dana cadangan

"Tentu saja (kebutuhan) dasar dulu, kebutuhan khusus hari raya yang kita hadapi apa saja," imbuh Retno.

Jika berbicara kebutuhan dasar hari raya, yang pertama harus membayar zakat. Kedua mungkin ada hutang yang bisa bisa ditutup dengan THR.

"Hal itu juga perlu kita utamakan. Kemudian kita perlu mengalokasikan biaya untuk mudik, dan juga kebutuhan konsumsi. Baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga," urai Retno.

Selain itu, Retno juga mengingatkan untuk tidak menggunakan seluruh uang THR untuk keperluan hari raya dan perlu dialokasikan sebagai tabungan atau dana cadangan.

"Kalau bisa jangan semua dihabiskan untuk merayakan hari raya. Kalau bisa, THR-pun bisa dialokasikan untuk tabungan atau untuk investasi dan dana cadangan darurat," tandasnya.

Ia menekankan, untuk besaran investasi atau dana cadangan darurat, mungkin 60 persen dialokasikan untuk kebutuhan hari raya.

Baca juga: Guru Besar Unair Beri Tips Kelola THR Lebaran

Seperti zakat, pembayaran hutang, konsumsi, transportasi dan lain-lain. Sedangan 40 persen untuk ditabung dan sebagai cadangan dana darurat dengan rincian 10 persen untuk cadangan tidak terduga, dan 30 persen untuk tabungan dan investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com