Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Bakal Tutup Prodi Ilegal di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Kompas.com - 07/03/2024, 18:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama atau Kemenag akan menutup program studi (prodi) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau PTKI yang ilegal.

Terutama bagi prodi yang masih membuka perkuliahan padahal belum memiliki status akreditasi.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan ini, diatur akreditasi program studi sebagai Standar Pendidikan Tinggi.

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, akreditasi ini sebagai bagian dari penjaminan mutu.

Baca juga: 4 PTN dengan Uang Pangkal Kedokteran Jalur Mandiri di Bawah Rp 150 Juta

Menurut Prof. Inung, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

“Pasca terbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung, dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kisah Radit, Mahasiswa Tunanetra Lulus Cumlaude UI dengan IPK 3,84

Meski demikian, Kemenag masih akan memberikan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar memperoleh akreditasi A atau unggul.

Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Ahmad Inung menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," pesannya.

Kemenag juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. “Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Akreditasi perguruan tinggi akan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

BAN PT juga telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri).

Di antaranya PERBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional dan PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi, serta PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi.

Seluruh peraturan ini, dimaksudkan untuk membantu perguruan tinggi Kemendikbud atau Kemenag bisa mendapatkan status akreditasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com