Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Sikap PGRI Terkait Kondisi Dunia dan Tanah Air

Kompas.com - 02/03/2024, 16:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

4. Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta.

5. Mendesak pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik.

6. Meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter.

7. Menyerukan pada pemerintah agar segera membentuk Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan dan Komisi ini bisa mengatasi masalah-masalah keguruan yang tidak kunjung selesai, di antaranya karena melibatkan banyak atau lintas kementerian dan lembaga sehingga kelak persoalan guru ditangani satu pintu. Badan ini juga memastikan perumusan standar rekrutmen guru baik ASN maupun non-ASN sehingga guru-guru terjamin kualitasnya.

8. Pemerintah melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM Guru dan Tendik, Sarana prasarana, Transformasi Pembelajaran dan Kurikulum, dan penyiapan anggaran pendidikan yang memadai (minimal 20 persen di luar gaji guru).

Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka demi Tingkatkan Kualitas Belajar Siswa

9. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar. Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera maka pendidikan bermutu hanyalah impian.

10. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, persyaratan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak.

11. Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran, karena itu Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif.

12. Menempatkan guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T.

Baca juga: Ketum PB PGRI Unifah: Kami Komitmen Majukan Pendidikan Indonesia

"Demikianlah pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dapat diwujudkan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait," pungkas Prof. Unifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com