Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Sikap FSGI Terkait Arya Wedakarna Tegur Guru SMKN 5 Denpasar

Kompas.com - 19/01/2024, 16:44 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Video viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya.

Dalam video itu, Arya Wedakarna tampak mengkritik keras guru tersebut, karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukuman itu berupa menulis selama 1,5 jam.

Baca juga: FSGI Dorong Pemda Segera Cegah dan Tangani Kasus Bullying di Sekolah

"Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oknum guru, perlu didalami dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku," ucap Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti dalam keterangan resminya, Jumat (19/1/2024).

Pada kasus ini, kata dia, seharusnya mendalami terlebih dahulu, apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika melanggar aturan tertentu di sekolah. Lalu, apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut.

"Jika ternyata ada, guru itu hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru," ungkap Retno.

Terkait hal itu, FSGI menyampaikan 4 sikap sebagai berikut:

1. Jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggung jawab merevisi aturan tersebut. Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).

2. Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi maka guru tersebut harus bertanggungjawab. Dalam hal Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus dibarikan pada yang berswangkutan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam.

"Karena jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023," ungkap dia.

Baca juga: FSGI: Banyak Sekolah Belum Tahu Mapel PPKN Diubah Jadi Pendidikan Pancasila

3. Melakukan tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan memvideokan hingga viral adalah perbuatan yang keliru, karena merendahkan dan mempermalukan sesorang.

"Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN akibat viralnya video tersebut," jelas dia.

4. FSGI menentang segala bentuk kekerasan di pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring. FSGI menentang hukuman fisik kepada peserta didik, seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, tapi FSGI juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan.

Baca juga: FSGI: Kasus Bullying Siswa Terjadi karena Lemahnya Pengawasan Sekolah

"Sangat mungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga lembaga tempat dia bekerja," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com