Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI: 30 Kasus Perundungan Terjadi di Sekolah Sepanjang Tahun 2023

Kompas.com - 31/12/2023, 10:25 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya 30 kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, angka tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang mencatatkan 21 kasus.

"FSGI mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus perundungan," kata Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Baca juga: Perundungan di Sekolah, Akan sampai Kapan?

Retno mengatakan, 80 persen dari kasus perundungan itu terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara 20 persennya kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

"Tiga puluh kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses," ujarnya.

Retno melanjutkan, dari 30 kasus tersebut, 50 persennya terjadi di jenjang SMP atau sederajat, 30 persen terjadi di jenjang SD atau sederajat, 10 persen di jenjang SMA/sederajat dan, 10 persen di jenjang SMK/sederajat.

Menurut Retno, perundungan di jenjang SMP paling banyak yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya atau guru pendidik.

Dari 30 kasus perundungan tersebut, tercatat ada dua kasus yang memakan korban jiwa, satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan satu kasus di MTs di Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: Mendikbud Minta Sekolah Segera Bentuk TPPK dan Satgas untuk Atasi Perundungan

Selain itu, juga tercatat ada satu kasus perundungan dijenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri.

"Meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal," ungkapnya.

Dari daftar kasus itu juga tercatat ada kasus pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah.

Adapun wilayah kejadian meliputi 12 provinsi yang mencakup locus di 24 kabupaten atau kota yakni Kabupaten Gresik, Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi dan Biltar (Provinsi Jawa Timur).

Kabupaten Bogor, Garut, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi, dan Cianjur (Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Temanggung dan kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah), Jakarta Selatan (DKI Jakarta).

Baca juga: Beasiswa S1 ke Australia 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 733 Juta

Kota Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan), Kota Palangkaraya (Provinsi Kalimantan Tengah). Kota Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur), Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu).

Kemudian Samosir (Provinsi Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Halmahera Selatan (Provinsi Maluku Utara), dan Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara).

"Hal ini (daftar provinsi) meningkat karena pada tahun 2022 meliputi 11 Provinsi dengan 18 kabupaten atau kota," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com