Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Milik Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 01/01/2024, 11:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

8. Seluruh isi berkas pendaftaran yang telah di upload harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan pendaftar.

9. Panitia akan melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli. Peserta dinyatakan gugur jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yang dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.

10. Pendaftar dari jalur kerja sama akan diatur tersendiri melalui MoU dan PKs.

Sedangkan alur pendaftaran taruna baru untuk prodi D4 Pertanahan mengacu pada tahun akademik 2022/2023 adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.

2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.

3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma IV PERTANAHAN Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.

4. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.

5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI (15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.

6. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran di-scan dan disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari hasil scan:

Baca juga: Cek 6 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Sepi Peminat

A. Lulusan Program Studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jalur Umum:

  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah, ukuran 3 x 4 cm;
  • Asli Ijazah dan Transkrip Nilai Program Studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (upload Transkrip nilai pada kolom Rapor_Kelas_X_Smt_1);
  • KTP atau Kartu Keluarga;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru atau yang masih aktif
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 bagi pendaftar putri Prodi Diploma IV Pertanahan wajib tidak hamil sampai dengan awal Semester V.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menerangkan bahwa data yang diisikan dalam formulir pendaftaran BENAR.

B. Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan:

  • Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah;
  • Asli Ijazah/STTB/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan tahun saat pendaftaran) atau yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan;
  • Asli Rapor dari kelas X sampai dengan XII untuk lulusan tahun 2020 dan sebelumnya atau;
  • Asli Rapor dari kelas X sampai dengan XI untuk lulusan tahun 2021 (Untuk rapor kelas XII semester 2 yang belum keluar nilainya, berkasnya boleh dikosongi/tidak diupload);
  • KTP atau Kartu Keluarga;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru atau yang masih aktif
  • Surat Keterangan Konversi Rapor kelas X s/d kelas XII yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk rapor yang harus dikonversi nilainya);
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 bagi pendaftar putri Prodi Diploma IV Pertanahan sedang hamil dan wajib tidak hamil sampai dengan awal semester V.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menerangkan bahwa data yang diisikan dalam formulir pendaftaran BENAR.

7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yang telah diisikan.

8. Seluruh isi berkas pendaftaran yang telah di upload harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan pendaftar.

9. Panitia akan melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli. Peserta dinyatakan gugur jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yang dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.

10. Pendaftar dari jalur kerja sama akan diatur tersendiri melalui MoU dan PKs.

Baca juga: Mau Jadi CPNS? Cek Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Vs Non-ikatan Dinas

Itulah informasi mengenai apakah STPN termasuk sekolah ikatan dinas atau bukan? Meski tidak ikatan dinas, namun lulusan STPN tetap bisa terserap di dunia kerja karena keahlian yang dimilikinya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com