KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bagi siswa kelas 12 yang tahun depan melanjutkan pendidikan, tentu ada yang bertanya apakah STPN termasuk sekolah ikatan dinas?
Pasalnya beberapa sekolah kedinasan milik kementerian memberikan benefit ikatan dinas. Sehingga setelah lulus bisa langsung bekerja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca juga: 4 Jurusan Kuliah Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Syarat Masuknya
Bagi yang ingin kuliah di STPN, berikut informasi mengenai apakah STPN termasuk sekolah ikatan dinas atau bukan.
Dilansir dari laman resminya, Minggu (31/12/2023) STPN merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian lain (PTKL) non-kedinasan karena tidak ada ikatan dinas untuk sekarang ini.
Sehingga para siswa perlu tahu bahwa STPN tidak berstatus ikatan dinas. Meski tidak ada ikatan dinas, STPN telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia.
Kampus yang berada di Jalan Tata Bhumi Nomor 5, Banyuraden, Gamping, Sleman ini punya dua program studi yakni Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK) dan prodi D4 Pertanahan.
Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Milik Badan Siber dan Sandi Negara, Lulusan Jadi CPNS
Jika kamu tertarik kuliah di STPN, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi. Mengacu pada penerimaan STPN tahun akademik 2022/2023, berikut alur pendaftaran dan syarat yang dibutuhkan untuk prodi DI PPK.
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.
2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.
3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.
4. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.
5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175.000 berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI(15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.
Baca juga: 8 Beasiswa S1-S3 yang Dibuka Januari 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku
Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Sepi Peminat
6. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran di-scan dan disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari hasil scan:
7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yang telah diisikan.
8. Seluruh isi berkas pendaftaran yang telah di upload harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan pendaftar.
9. Panitia akan melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli. Peserta dinyatakan gugur jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yang dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.
10. Pendaftar dari jalur kerja sama akan diatur tersendiri melalui MoU dan PKs.
Sedangkan alur pendaftaran taruna baru untuk prodi D4 Pertanahan mengacu pada tahun akademik 2022/2023 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.
2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.
3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma IV PERTANAHAN Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.
4. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.
5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI (15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.
6. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran di-scan dan disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari hasil scan:
Baca juga: Cek 6 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Sepi Peminat
A. Lulusan Program Studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Jalur Umum:
B. Lulusan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan:
7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yang telah diisikan.
8. Seluruh isi berkas pendaftaran yang telah di upload harus dapat terbaca dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan pendaftar.
9. Panitia akan melakukan validasi kesesuaian persyaratan sebagaimana tertera dalam formulir pendaftaran dengan berkas-berkas asli. Peserta dinyatakan gugur jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data persyaratan yang dituliskan dalam formulir pendaftaran dengan data dalam berkas asli.
10. Pendaftar dari jalur kerja sama akan diatur tersendiri melalui MoU dan PKs.
Baca juga: Mau Jadi CPNS? Cek Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Vs Non-ikatan Dinas
Itulah informasi mengenai apakah STPN termasuk sekolah ikatan dinas atau bukan? Meski tidak ikatan dinas, namun lulusan STPN tetap bisa terserap di dunia kerja karena keahlian yang dimilikinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.