Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Perundungan di Sekolah, Akan sampai Kapan?

Kompas.com - 08/12/2023, 13:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selanjutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu mendalami perintah UU tentang apa yang wajib dikenakan kepada pelaku dan–lebih penting lagi–apa yang negara wajib tunaikan kepada korban.

Dengan mendudukkan perundungan ke takarannya yang benar, semua kalangan diharapkan akan juga menyeriuskan aspek pencegahannya. Pada aspek ini, tak lain, pengasuhan dan pendidikan menjadi ranah utamanya.

Dan karena perundungan berada pada dua sumbu, yakni sikap kontra terhadap kemajemukan yang beradab dan ketiadaan asertivitas, maka dua hal itu pula yang patut terus-menerus dimasukkan ke dalam kesadaran seluruh warga di lingkungan keluarga dan lingkungan pendidikan.

Kemajemukan yang beradab

Perundungan pada dasarnya terjadi ketika keberagaman atau kemajemukan tidak diterima oleh satu pihak.

Ia melihat perbedaan pada diri pihak lain dengan mindset dominansi, sehingga pihak tersebut serta-merta terposisikan sebagai pihak yang harus submisif.

Selama interaksi kedua pihak belum memenuhi keinginan dominansi si pelaku, selama itu pula perundungan akan terus berlangsung.

Pada titik ini, saya memilih untuk melihat kemajemukan tidak secara pukul rata. Artinya, tidak seluruh keberagaman itu patut disikapi dengan penerimaan dan penghormatan (walau mohon jangan diartikan sebagai tidak diterima dan tidak dihormati).

Hanya keberagaman yang masih dalam koridor keadaban yang harus diterima dan dihormati. Tolok ukur keadaban itu adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Konsekuensinya, terhadap perbedaan-perbedaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama, alih-alih dihadapi dengan penerimaan dan penghormatan, semua pihak (khususnya, keluarga dan sekolah) selayaknya menyikapinya secara tulus dengan tujuan perbaikan.

Cara pandang di atas menyediakan pijakan bagi dua lingkungan primer anak, yakni keluarga dan sekolah, untuk tidak berhenti pada penyampaian materi tentang perbedaan saja.

Pendidik, utamanya orangtua dan guru, perlu melanjutkan muatan edukasinya dengan menjadikan Pancasila dan pendidikan agama sebagai acuan dalam menilai serta menyikapi perbedaan-perbedaan yang ada.

Asertivitas

Asertivitas bermakna sebagai kemampuan individu untuk menyampaikan isi pikiran dan perasaannya secara terus terang tanpa sampai harus menyakiti lawan bicaranya.

Asertivitas, saya yakini, merupakan salah satu aset psikologis yang diperlukan manusia untuk bertahan hidup.

Bagi pelaku perundungan, karena sering kali perilaku mereka terhadap korban dilatarbelakangi oleh masalah pribadinya sendiri, maka sangat mungkin bahwa aksi perundungan yang ia arahkan ke korban adalah berangkat dari ketidakmampuan pelaku mengeksternalisasi permasalahan pribadinya itu dengan cara-cara yang asertif.

Atas dasar itu, pendidikan asertivitas menjadi penting agar anak-anak dapat mengidentifikasi serta, jika perlu, mengomunikasikan masalah-masalah yang ia alami ke pihak-pihak yang relevan dengan masalahnya itu.

Pada sisi lain, anak-anak juga perlu ditempa asertivitasnya sebagai pagar perlindungan pertama dirinya dari hal-hal yang tidak ia kehendaki.

Akhirnya, penting untuk disadari bahwa perundungan merupakan masalah pelik. Bahkan dalam ukuran saya, perundungan merupakan satu dari dua masalah paling berat lainnya yang ada dalam dunia anak-anak kita saat ini.

Dua lainnya adalah orientasi dan perilaku seksual menyimpang serta penyalahgunaan NAPZA.

Dengan bobot seberat itu, pertanyaan untuk direnungkan bersama adalah: setelah sejumlah kementrian mengeluarkan peraturan pengingat tentang kejahatan seksual di lingkungan pendidikan, perlukah regulasi serupa juga diadakan khusus untuk melindungi anak-anak dari perundungan yang semakin meluas saat ini? Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com