Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Anggapan Salah tentang Jurusan Hukum

Kompas.com - 07/11/2023, 08:40 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada beberapa anggapan salah mengenai Jurusan Hukum yang perlu diketahui calon mahasiswa.

Sebelum tahu apa saja anggapan salah yang kerap melekat pada Jurusan Hukum, kamu perlu tahu bahwa jurusan ini cukup populer di kalangan calon mahasiswa.

Asal kamu tahu, Jurusan Hukum di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) punya kuota cukup besar di penerimaan mahasiswa baru.

Jika kamu tertarik memilih Jurusan Hukum di penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 mendatang, informasi mengenai beberapa anggapan salah mengenai Jurusan Hukum ini perlu kamu ketahui.

Dilansir dari akun Instagram Universitas Prima Indonesia Medan, Selasa (7/11/2023) dan sumber lain, berikut informasi mengenai anggapan salah mengenai Jurusan Hukum.

Baca juga: Syarat Beasiswa LPDP S2 Dalam Negeri, Pendaftaran Sebentar Lagi

Anggapan yang salah mengenai Jurusan Hukum

1. Kuliah jurusan hukum pasti atau harus jadi pengacara

Asal kamu tahu, lulusan Jurusan Hukum tidak hanya bisa berprofesi jadi pengacara saja. Jurusan hukum sebenarnya sangat luas dan menawarkan banyak peluang karier yang berbeda.

Selain menjadi pengacara, lulusan Jurusan Hukum juga bisa menjadi hakim, jaksa, notaris, penasihat hukum, bahkan politisi.

2. Mahasiswa Jurusan Hukum harus hafal undang-undang

Jurusan Hukum memang identik dengan undang-undang yang berlaku. Namun anggapan bahwa mahasiswa Jurusan Hukum harus hafal undang-undang tentu tidak benar.

Mahasiswa hukum tidak perlu menghafal semua bunyi peraturan perundang-undangan. Apabila ingin mengetahui bunyi pasal dalam sebuah peraturan, cukup dibaca undang-undang dan peraturan tersebut.

Untuk menghafal semua undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia tentu sulit. Selain itu isi undang-undang dan peraturan juga selalu berubah.

Baca juga: Ini 5 Beasiswa S2 Dalam Negeri Tanpa TOEFL

3. Profesi pengacara membela orang yang salah

Anggapan yang melekat berikutnya pada Jurusan Hukum adalah, profesi pengacara yang dianggap justru membela orang yang salah.

Asal kamu tahu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com