Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Anggapan Salah tentang Jurusan Hukum

Kompas.com - 07/11/2023, 08:40 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Dalam menjalankan tugas profesinya, pengacara dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Namun dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat, mereka dapat menolak karena tidak sesuai dengan keahlian atau bertentangan dengan hati nurani.

Terkait membela orang yang bersalah, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah.

Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Meski masyarakat menganggap bersalah, tersangka atau terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini berarti bahwa bersalah atau tidaknya seseorang hanya ditentukan oleh putusan hakim.

4. Jurusan Hukum harus jago public speaking

Calon mahasiswa yang ingin masuk Jurusan Hukum tidak perlu jago dalam hal public speaking. Karena kemampuan ini bisa diasah setelah menjalani perkuliahan.

Mahasiswa Jurusan Hukum juga akan dilatih untuk berpikir kritis, analitis, dan logis. Selain itu, siswa juga akan mempelajari bagaimana cara berkomunikasi dan bernegosiasi dengan baik.

Baca juga: Cek 12 Kampus Swasta Terbaik di Semarang

Demikian anggapan salah mengenai Jurusan Hukum yang perlu diketahui calon mahasiswa. Anggapan salah mengenai Jurusan Hukum ini jangan membuatmu justru jadi bimbang memilih Jurusan Hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Lebih dari Sekadar Akademik, Sekolah Pribadi Depok Bentuk Karakter dan Masa Depan Siswa

Edu
Syarat Ikut PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK, Berikut Cara Daftarnya

Syarat Ikut PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK, Berikut Cara Daftarnya

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com