Dalam menjalankan tugas profesinya, pengacara dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
Namun dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat, mereka dapat menolak karena tidak sesuai dengan keahlian atau bertentangan dengan hati nurani.
Terkait membela orang yang bersalah, hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah.
Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Meski masyarakat menganggap bersalah, tersangka atau terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini berarti bahwa bersalah atau tidaknya seseorang hanya ditentukan oleh putusan hakim.
4. Jurusan Hukum harus jago public speaking
Calon mahasiswa yang ingin masuk Jurusan Hukum tidak perlu jago dalam hal public speaking. Karena kemampuan ini bisa diasah setelah menjalani perkuliahan.
Mahasiswa Jurusan Hukum juga akan dilatih untuk berpikir kritis, analitis, dan logis. Selain itu, siswa juga akan mempelajari bagaimana cara berkomunikasi dan bernegosiasi dengan baik.
Baca juga: Cek 12 Kampus Swasta Terbaik di Semarang
Demikian anggapan salah mengenai Jurusan Hukum yang perlu diketahui calon mahasiswa. Anggapan salah mengenai Jurusan Hukum ini jangan membuatmu justru jadi bimbang memilih Jurusan Hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.