Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Khawatir dengan Kasus Mahasiswa Bunuh Diri

Kompas.com - 17/10/2023, 13:59 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kasus mahasiswa bunuh diri marak terjadi belakangan ini, seperti yang terjadi di dua kampus Semarang, Jawa Tengah.

Kedua kampus itu adalah Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

Baca juga: Kisah Nyoman, Lulusan Cumlaude ITB yang Lolos Beasiswa LPDP ke MIT

Mendengar hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merasa prihatin dengan kasus mahasiswa bunuh diri.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kasus mahasiswa bunuh diri menjadi perhatian penting Kemendikbud saat ini.

"Jadi itu "concern" saya di Kemendikbud. Saya sangat prihatin dengan mahasiswa bunuh diri," kata Prof. Nizam usai acara "Peluncuran Program Dana Padanan 2024" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dia menegaskan, lembaga perguruan tinggi harus menghadirkan kampus yang Sehat, Aman, dan Nyaman (SAN).

"Jadi harus sehat jasmani, sehat rohani, sehat psikologi, sehat emosional, sehat finansial, sehat sosial, itu penting dilakukan kampus," jelas dia.

Semua itu, sebut dia, tidak mahal apabila dilakukan secara bersama-sama. Tujuannya, agar tidak ada lagi kejadian yang tidak diinginkan.

"Seperti sehat psikologi, kalau di kampus itu suasananya harus saling sapa, saling ramah, saling peduli. Peduli itu salah satunya yang penting (untuk mencegah hal itu)," tegas dia.

"jadi itu yang kita arahkan untuk kampus, semua kampus di Indonesia," tambah Prof. Nizam.

Baca juga: Cerita Khoirotul Raih IPK 3,97, Sebelum Wisuda S2 Alami Kecelakaan

Peraturan yang mencegah mahasiswa bunuh diri

Di Kemendikbud, sudah ada peraturan yang mencegah perilaku kekerasan maupun bullying, yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Permendikbudristek PPKSP ditetapkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 3 Agustus 2023. Terdapat 79 pasal di dalamnya terkait penjelasan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

Kekerasan yang dimaksud mulai dari kekerasan seksual, perundungan atau bullying, diskriminasi hingga intoleransi. Kekerasan itu bisa dalam daring, psikis maupun lainnya.

Baca juga: Kisah Mujab, Lulusan UI Gapai Beasiswa LPDP ke Inggris berkat Doa Ibu

"Jadi itu yang sangat penting. Itu bisa jadikan kampus nyaman dan enak. Hidup secara seimbang, hidup sederhana, pola hidup sehat dengan olahraga itu penting. Itu yang harus disadari kita semua, bukan hanya mahasiswa (jangan sampai terjadi lagi mahasiswa bunuh diri)," pungkas dia.

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia berikut ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com