Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Rapor Pendidikan, Kemendikbud: Bisa Benahi Pembelajaran agar Tepat Sasaran

Kompas.com - 25/09/2023, 12:59 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berupaya mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan.

Rapor Pendidikan adalah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data AN. Sehingga menjadi alat ukur komprehensif yang menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.

Baca juga: Kemendikbud: Sistem Zonasi Dihapus Tidak Selesaikan Masalah PPDB

AN dapat memotret kualitas hasil belajar, proses, serta lingkungan belajar sebagai refleksi kondisi mutu layanan pendidikan.

AN mengukur instrumen kunci seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), dan Survei Karakter untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ketiga instrumen tersebut menjadi kompetensi dasar untuk mendorong pembelajar sepanjang hayat, berkontribusi pada masyarakat, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.

Di samping itu, Sulingjar dapat menjadi dasar dalam mendiagnosis tantangan di satuan pendidikan dan merencanakan pembenahan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, hasil AN ditampilkan dalam Rapor Pendidikan bersama hasil evaluasi lain dari berbagai sumber.

"Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan termasuk kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (25/9/2023).

Melalui platform ini, sambung dia, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data.

Dengan begitu pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid.

Dirilis pada Juli 2023, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.

Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.

Sementara itu, pemutakhiran Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dirilis lebih awal pada Mei 2023.

Baca juga: Kemendikbud: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 Dibanding Sebelumnya

Rapor tersebut kini dilengkapi halaman ringkasan untuk memudahkan identifikasi prioritas pembenahan, halaman akar masalah, serta fitur ‘inspirasi benahi’ untuk memantik perencanaan pembenahan.

"Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan kini juga dilengkapi dengan unduhan poster yang menyajikan hasil capaian satuan pendidikan dengan lebih ringkas, mudah dipahami, dan bisa disebarkan kepada warga sekolah (termasuk orangtua murid) untuk memantik diskusi terkait pembenahan," ungkap pria yang akrab disapa Nino.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com