KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan para peserta didik di lingkungan sekolah mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam memperoleh hak pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang (UU).
Perlindungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Payung hukum itu diresmikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (8/8/2023).
Hadirnya Permendikbudristek PPKSP sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orangtua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan pemerintah daerah (pemda) diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas).
Tim tersebut bertanggung jawab untuk memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing.
Kemendikbudristek berharap, tindak PPKSP yang jelas bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.
Salah satu fasilitator Ibu Penggerak, Hana Ristami, mengaku khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.
“Saya sebagai orangtua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ucapnya sebagai ibu dengan dua anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Polisi Sebut Gas Air Mata sampai ke SD 24 dan SMP 22 Galang karena Angin
Kecemasan serupa juga dialami oleh artis Mona Ratuliu yang juga merupakan ibu dari empat anak.
“Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2022, satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual, serta satu dari empat peserta didik mengalami hukuman fisik.
Padahal, sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.
“Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan sehingga orangtua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” tutur Mona Ratuliu.
Baca juga: Hadir di Unhas, Anies Singgung Anggaran Kesehatan dan Pendidikan yang Sering Dianggap sebagai Biaya
Kendati baru diluncurkan pada Agustus 2023, Permendikbudristek PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.