2. Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM.
3. Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.
Sebelum:
Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi menghasilkan berbagai status:
1. tidak terakreditasi
2. terakreditasi baik
3. terakreditasi baik sekali
4. terakreditasi unggul
Sesudah:
1. Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status:
2. Akreditasi program studi menghasilkan status:
3. Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti.
4. Status terakreditasi unggul berarti memenuhi standar LAM.
5. Standar LAM harus melampaul SN Dikti.
6. Program studi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.
Baca juga: Nadiem Makarim: Ini Bentuk Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan
Dampak positif:
1. Standar yang menjadi basis akreditasi lebih jelas dan sederhana.
2. Instrumen akreditasi juga lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.