Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Akreditasi Perguruan Tinggi Disederhanakan Jadi Seperti Ini

Kompas.com - 06/09/2023, 12:39 WIB
Albertus Adit

Penulis

2. Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM.

3. Proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.

Status akreditasi disederhanakan

Sebelum:

Akreditasi terhadap perguruan tinggi dan program studi menghasilkan berbagai status:

1. tidak terakreditasi

2. terakreditasi baik

3. terakreditasi baik sekali

4. terakreditasi unggul

Sesudah:

1. Akreditasi perguruan tinggi menghasilkan status:

  • tidak terakreditasi
  • terakreditasi

2. Akreditasi program studi menghasilkan status:

  • tidak terakreditasi
  • terakreditasi
  • terakreditasi unggul
  • terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional

3. Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti.

4. Status terakreditasi unggul berarti memenuhi standar LAM.

5. Standar LAM harus melampaul SN Dikti.

6. Program studi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional.

Baca juga: Nadiem Makarim: Ini Bentuk Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

Dampak positif:

1. Standar yang menjadi basis akreditasi lebih jelas dan sederhana.

2. Instrumen akreditasi juga lebih sederhana dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com