Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Dokumen

Kompas.com - 18/05/2024, 10:07 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2024 akan segera dimulai pada 20 Mei 2024 mendatang.

Dikutip dari laman resmi PPDPB DKI Jakarta yakni Sidanira Jakarta, prapendaftaran PPDB DKI Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 5 Juni 2024.

"Jadwal prapendaftaran dimulai pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB dan perakhir pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 12.00 WIB," demikian yang tertulis di laman resmi Sidanira, Jumat (17/5/2024).

Adapun peserta Prapendaftaran PPDB ini ditujukkan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.

Berikut ketentuan peserta Prapendaftaran Tahun 2024:

Baca juga: PPDB Purwakarta 2024, Cermati Kuota Semua Jalur dan Jadwalnya

Ketentuan peserta Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.

CPDB yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:

1. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.

2. Asal sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022 dan 2023.

3. Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.

4. Asal satuan pendidikan asing.

Setelah mengetahui ketentuannya, berijut rincian dokumen yang harus disiapkan dalam proses Prapendaftaran:

Baca juga: UKT dan IPI di UNS Naik, Biayanya Bisa Capai Rp 200 Juta

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 

Jenjang SMP

  • Kartu keluarga (KK)
  • Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  • Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu keluarga (KK)
  • Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  • Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  • Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (jika ada)
  • Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada)
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)

Baca juga: PPDB SD Surabaya 2024, Cek Ketentuan Jarak dan Usia Jalur Zonasi

Demikian informasi mengenai prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang perlu diketahui orangtua dan siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com