Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Permendikbud 53/2023: Ini Bentuk Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan

Kompas.com - 06/09/2023, 10:33 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) belum lama ini mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023.

Isinya tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Adapun peraturan ini diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Senin (29/8/2023).

Terkait hal itu, Ditjen Diktiristek mengadakan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 secara daring, Rabu (6/9/2023).

Menurut Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., prinsip dari transformasi ini ialah ingin menempatkan perguruan tinggi terkait otonomi akademik di perguruan tinggi.

Baca juga: Nadiem Makarim: Tugas Akhir Bisa Bermacam-macam, Tidak Hanya Skripsi

Di dalam menjalankan otonomi akademik yang ada maka transformasi ini untuk mengantisipasi dinamika yang berkembang pesat.

"Tentu pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM unggul," ujarnya dalam sosialisasi tersebut.

Maka dari itu, pendidikan tinggi di Indonesia perlu beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia.

Dari Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023 ini, memberikan fleksibilitas pada perguruan tinggi untuk beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu yang ada di perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.

"Ini yang menjadi kunci esensi dari Permendikbud tersebut. Tetapi bukan berarti dengan adanya fleksibilitas yang ada di perguruan tinggi itu kemudian justru menurunkan standarnya," ungkapnya.

Tapi dengan adanya fleksibilitas itu maka perguruan tinggi dapat mengukur bagaimana standar di bidang keilmuan sesuai dengan keunggulan yang ada di perguruan tinggi.

Atau tidak bisa lagi diukur dengan satu ukuran yang diterapkan di perguruan tinggi. Karena, menurutnya, tiap perguruan tinggi punya keunggulan, karakteristik yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya.

Baca juga: 5 Tips Semangat Skripsi, Sekarang atau Nanti!

Bentuk penyederhanaan standar kompetensi lulusan

Pada kesempatan tersebut, Tjitjik Sri Tjahjandarie juga menjelaskan mengenai bentuk penyederhanaan standar kompetensi lulusan.

Sebelum:

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

2. Tugas akhir Sarjana/Sarjana Terapan biasanya hanya berbentuk skripsi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com