Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Jakarta Keluarkan Aturan Terkait Polusi Udara, Tidak Ada PJJ

Kompas.com - 26/08/2023, 14:34 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi satuan pendidikan, Kepala Sekolah hingga peserta didik terkait polusi udara.

Sempat ada wacana akan dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa se DKI Jakarta. Namun, dalam edaran bernomor e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan, tidak ada kebijakan PJJ karena polusi.

SE yang diteken Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo pada 25 Agustus 2023 ini berisi tujuh poin langkah antisipasi peningkatan polusi udara pada warga satuan pendidikan.

Baca juga: 6 Syarat Fisik Masuk S1 Jurusan Kedokteran PTN-PTS

Berikut rincian aturan Disdik DKI terkait polusi udara:

Aturan terbaru disdik dki terkait polusi udara di Jakarta

1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara:

  • Memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan
  • Mengurangi aktivitas di luar ruangan
  • Menjaga imunitas tubuh
  • Makan dengan gizi seimbang
  • Minum air putih yang sehat dan cukup

2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.

Baca juga: 10 Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia

3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan mengimbau kepada orangtua atau Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.

4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.

5. Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum dan atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.

Baca juga: 5 Cara Orangtua Maksimalkan Potensi Anak dengan Study Life Balance”

7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah disediakan (bus sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara.

Jadi, itulah aturan Disdik DKI Jakarta buat siswa sekolah terkait polusi udara. Jangan lupa, tetaplah jaga kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com