Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G Kritik Putusan MK Perbolehkan Kampanye Politik di Sekolah

Kompas.com - 21/08/2023, 16:34 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan adanya kampanye di ruang pendidikan dan pemerintahan.

Melalui putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan keputusan tersebut dapat menganggu proses belajar siswa.

"Kami khawatir dengan putusan tersebut, akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran," ungkapnya, dari rilis resmi P2G.

Baca juga: P2G Ungkap 4 Masalah Pengangkatan Guru PPPK DKI Jakarta

P2G mengkritisi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

Iman mengatakan, ayat tersebut bisa menimbulkan banyak masalah. Contoh, penggunaan gedung sekolah untuk kampanye Pemilu. Kepala sekolah akan sulit menolak apalagi jika diperintahkan secara struktural dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan dinas pendidikan setempat.

Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu, maka itu akan membahayakan sekolah.

Dampak lain yang bisa membuat masalah, adalah adanya celah kebocoran anggaran pendidikan untuk politik.

"Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya. Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan)," kata Iman.

P2G mempertanyakan mengapa perlu fasilitas pendidikan ikut dikecualikan MK agar bisa digunakan, padahal masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan.

"Memang tidak ada tempat lain? Kenapa Pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan," jelas guru honorer ini.

Beban politik bagi sekolah

P2G sangat mengkhawatirkan keputusan MK ini akan membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orangtua.

Baca juga: Isu Jokowi Hapus Zonasi di PPDB, P2G Sebutkan Masalah yang Muncul

Mau tidak mau, kegiatan sekolah akan bertambah seperti sosialisasi Pemilu atau sosialisasi kandidat dan pastinya akan menjadi beban psikologi bagi anak termasuk guru.

"Bayangkan ada Pemilu dan Pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan ortu akan membawa politik partisan ke ruang-ruang belajar," Kata dia.

Menurut P2G, siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat. Ia menilai hal ini bukan lagi pendidikan politik melainkan mobilisasi politik yang akan berdampak buruk.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com