KOMPAS.com - Persatuan Pendidikan Guru atau P2G menemukan empat masalah yang muncul saat pelantikan dan pengangkatan terhadap 5.846 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Empat masalah yang ditemukan P2G antara lain para guru ini tidak mendapat SK pengangkatan, tidak adanya jam atau kelas mengajar, tidak sesuai penempatan dan tidak ada kesesuaian antara kompetensi guru dengan bidang mengajar.
P2G mengatakan masalah tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: P2G Suarakan Nasib Guru PPPK DKI: Belum Dapat SK, Penempatan Tidak Sesuai
Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G sangat menyayangkan masalah ini terjadi di DKI Jakarta yang seharusnya menjadi parameter pengelolaan pendidikan yang baik dan sebagai contoh bagi daerah lain.
Atas persoalan tersebut, P2G DKI Jakarta memberi rekomendasi agar masalah yang ada segera terurai.
1. Harus ada waktu redistribusi guru yang jelas
Iman mengatakan, atas dasar efisiensi waktu dan sistem meritokrasi maka Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memberi waktu yang jelas kapan redistribusi guru bisa dilakukan.
"Redistribusi harus sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah yang aktual atau sesuai kebutuhan sekolah yang terbaru. Sekolah tersebut benar-benar membutuhkan guru sesuai posisi yang dibutuhkan sekolah," kata dia.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Optimis Target 1 Juta Guru PPPK Bakal Tercapai
2. Segera menerbitkan SK guru PPPK
P2G juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menerbitkan SK kepada para guru PPPK yang baru dilantik dengan durasi kontrak 5 tahun. SK berfungsi sebagai dasar hukum penugasan mereka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.