Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar Akpol, Cek Minimal Nilai Ijazah, Rapor dan TOEFL

Kompas.com - 16/08/2023, 10:59 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akademi Kepolisian atau Akpol, bisa menjadi pilihan bagi lulusan SMA untuk melanjutkan karier.

Ketika kamu memilih masuk Akpol, maka siswa bisa lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Namun untuk masuk Akpol, ada syarat akademik berupa minimal nilai ijazah atau Ujian Nasional (UN), nilai rapor dan nilai TOEFL bagi siswa SMA, MA dan Pendidikan Diniyah serta Ponpes.

Berdasarkan Penerimaan Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2023, lulusan SMA/MA sederajat yang bisa mendaftar adalah lulusan angkatan 5 tahun terakhir. Lebih tepatnya, dimulai dari lulusan tahun 2019.

Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akpol? Ini Jawabannya 

Bagi lulusan 2019 sampai 2022 yang usianya diatas 17 tahun, maka cukup melampirkan nilai ijazah atau UN dengan rata-rata yang sudah ditentukan.

Lalu bagi lulusan tahun 2023, cukup menggunakan nilai rapor saja. Termasuk lulusan Pendidikan Diniyah formal dan lulusan Ponpes.

Sementara untuk yang berusia antara 16-17 tahun, baik yang telah lulus tahun 2022 atau sebelumnya wajib melampirkan nilai rapor dan TOEFL.

Lebih lengkapnya, cek persyaratan minimal nilai yang ada di bawah ini.

Daftar nilai ijazah, rapor dan TOEFL Akpol 2023

Berdasarkan rekrutmen tahun 2023, siswa harus memiliki ijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS. Serta bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C.

Nilai yang dilampirkan adalah nilai rapor, ijazah dan TOEFL. Tetapi tidak semua pendaftar melampirkan ketiga dokumen tersebut. Masing-masing peserta wajib menyertakan dokumen sesuai syarat per tahun kelulusan siswa. Berikut ketentuannya:

Syarat nilai ijazah siswa SMA tahun 2019-2022

1. Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00.

2. Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

3. Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B.

Baca juga: Mau Masuk Akmil? Ini Minimal Nilai Rapor Selama SMA/M

Syarat nilai ijazah Papua dan Papua Barat:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com