Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akpol? Ini Jawabannya

Kompas.com - 26/07/2023, 14:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada banyak pilihan bagi lulusan sekolah menengah untuk melanjutkan karier. Misalnya, daftar perguruan tinggi atau bergabung ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri.

Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Namun apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol? Siapa saja yang bisa daftar dan masuk akpol?

Menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui jika Akpol memiliki persyaratan tersendiri.

Lulusan SMK bisa masuk Akpol?

Berdasarkan persyaratan penerimaan Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2023 pada 4 April lalu, hanya lulusan SMA dan MA saja yang bisa mendaftar Akpol.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Cek 10 Jurusan Banyak Dicari

Jadi siswa SMK kelas XII atau kelas 12 belum bisa mendaftarkan diri menjadi Akpol.

Tetapi bukan berarti lulusan SMK benar-benar tak bisa menjadi Polisi.

Polri membuka kesempatan bagi lulusan SMK bisa menjadi polisi melalui jalur Tamtama.

Supaya kamu tak keliru, ini persyaratan resmi bagi lulusan sekolah menengah untuk masuk Akpol.

Persyaratan Akpol Tahun Anggaran 2023:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com