Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akpol? Ini Jawabannya

KOMPAS.com - Ada banyak pilihan bagi lulusan sekolah menengah untuk melanjutkan karier. Misalnya, daftar perguruan tinggi atau bergabung ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri.

Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Namun apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol? Siapa saja yang bisa daftar dan masuk akpol?

Menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui jika Akpol memiliki persyaratan tersendiri.

Lulusan SMK bisa masuk Akpol?

Berdasarkan persyaratan penerimaan Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2023 pada 4 April lalu, hanya lulusan SMA dan MA saja yang bisa mendaftar Akpol.

Jadi siswa SMK kelas XII atau kelas 12 belum bisa mendaftarkan diri menjadi Akpol.

Tetapi bukan berarti lulusan SMK benar-benar tak bisa menjadi Polisi.

Polri membuka kesempatan bagi lulusan SMK bisa menjadi polisi melalui jalur Tamtama.

Supaya kamu tak keliru, ini persyaratan resmi bagi lulusan sekolah menengah untuk masuk Akpol.

Persyaratan Akpol Tahun Anggaran 2023:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

Berikut syarat lengkap Tamtama Polri berdasarkan persyaratan tahun anggaran 2023.

Persyaratan umum Tamtama Polri:

Persyaratan khusus:

1. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya:

  • Untuk Tamtama Brimob: SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus; lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. 
  • Untuk Tamtama Polair: SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C).
  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023).

3. Melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

Jadi itulah jawaban dari apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol atau tidak. Perlu diingat, lulusan SMK tetap bisa menjadi polisi meski tidak melalui jalur Akpol namun melalui jalur Tamtama Polri.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/26/145124971/apakah-lulusan-smk-bisa-masuk-akpol-ini-jawabannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke