Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akpol? Ini Jawabannya

Kompas.com - 26/07/2023, 14:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada banyak pilihan bagi lulusan sekolah menengah untuk melanjutkan karier. Misalnya, daftar perguruan tinggi atau bergabung ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Akpol adalah sekolah lanjutan bagi lulusan sekolah menengah untuk mencetak perwira Polri.

Siswa yang masuk Akpol, akan lulus menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Namun apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol? Siapa saja yang bisa daftar dan masuk akpol?

Menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui jika Akpol memiliki persyaratan tersendiri.

Lulusan SMK bisa masuk Akpol?

Berdasarkan persyaratan penerimaan Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2023 pada 4 April lalu, hanya lulusan SMA dan MA saja yang bisa mendaftar Akpol.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Cek 10 Jurusan Banyak Dicari

Jadi siswa SMK kelas XII atau kelas 12 belum bisa mendaftarkan diri menjadi Akpol.

Tetapi bukan berarti lulusan SMK benar-benar tak bisa menjadi Polisi.

Polri membuka kesempatan bagi lulusan SMK bisa menjadi polisi melalui jalur Tamtama.

Supaya kamu tak keliru, ini persyaratan resmi bagi lulusan sekolah menengah untuk masuk Akpol.

Persyaratan Akpol Tahun Anggaran 2023:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Daftar Akpol, Bintara, Tamtama Polri 2023

Persyaratan khusus:

  • pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan nilai yang sesuai ketentuan rekrutmen Akpol tahun anggaran 2023.

Lulusan SMK masih sisa jadi Polisi

Seperti penjelasan di atas, lulusan SMK masih bisa menjadi polisi melalui rekrutmen Tamtama Polri.

Berikut syarat lengkap Tamtama Polri berdasarkan persyaratan tahun anggaran 2023.

Persyaratan umum Tamtama Polri:

  • Warga negara Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Fresh Graduate, Perhatikan 10 Hal Ini Sebelum Kirim Lamaran Kerja

Persyaratan khusus:

1. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI

2. Berijazah serendah-rendahnya:

  • Untuk Tamtama Brimob: SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus; lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. 
  • Untuk Tamtama Polair: SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C).
  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023).

3. Melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

Baca juga: Begini 7 Cara Membuat Portofolio Lamaran Kerja

Jadi itulah jawaban dari apakah lulusan SMK bisa masuk Akpol atau tidak. Perlu diingat, lulusan SMK tetap bisa menjadi polisi meski tidak melalui jalur Akpol namun melalui jalur Tamtama Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com