Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 11:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.

Kejadian itu membuat nasib para mahasiswa di 23 kampus yang ditutup itu sulit pindah, salah satunya STIE Tribuana di Bekasi.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah

Mahasiswa dipersulit untuk pindah karena pihak kampus meminta para mahasiswa untuk membayar Rp 3 juta per semester (dikalikan masa studi) dan tidak dikeluarkan surat pindahnya dari kampus.

Akibat kejadian itu, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek Dr. Lukman meminta bagi mahasiswa yang kesulitan untuk pindah dari kampus yang sudah ditutup oleh Kemendikbud Ristek, seperti yang terjadi di STIE Tribuana Bekasi, maka bisa melapor ke polisi.

"Mahasiswa bisa bersama dengan mahasiwa yg dirugikan melaporkan ke polisi yah, apabila perguruan tinggi yang ditinggalkan tidak kooperatif dan mempersulit," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Dr. Lukman mengingatkan ke yayasan atau kampus STIE Tribuana Bekasi bahwa beasiswa yang diberikan pihak kampus bukan dana dari yayasan, melainkan dana dari pemerintah (Kemendikbud Ristek), yakni KIP Kuliah.

"Perlu diiingat beasiswa yang katanya dari yayasan, itu beasiswa dari negara yang disebut KIP Kuliah. Jadi yang disebut itu uang yayasan, itu tidak ada, itu uang negara yang digunakan," jelas dia.

Asal tahu saja, perwakilan mahasiswa STIE Tribuana Bekasi, Budi Herianto,mengatakan, dirinya dan mahasiswa lain diminta membayar Rp 3 juta per semester sebagai syarat untuk pindah kampus.

Dia mencontohkan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.

"Sebesar Rp 3 juta per semester. Saya semester 8, sudah sidang kemarin Maret 2023, sudah dinyatakan lulus dan minta surat kelulusan," kata Budi.

Namun, permintaan uang itu tidak diterima para mahasiswa.

Terlebih lagi, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk Budi.

Menurut Budi, pihak kampus meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis.

Baca juga: Kemendikbud: Ini Sebaran Wilayah 23 Kampus yang Ditutup

"Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.

Selain itu, Budi dan mahasiswa lain susah meminta surat pindah dari kampus. Hal itu mempersulit dirinya dan mahasiswa lain untuk pindah perguruan tinggi.

Padahal, sesuai prinsip dasar sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, maka yayasan ataupun pejabat perguruan tinggi berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam mengatakan, mahasiswa yang telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup akan difasilitasi untuk pindah.

Baca juga: 23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar

Kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com