Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota dan Jalur PPDB Madrasah Jakarta 2023 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN

Kompas.com - 19/05/2023, 14:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
  • CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.

3. Jalur Afirmasi DTKS

  • Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
  • CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
  • CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
  • CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah
  • Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.

5. Jalur Tahfiz

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB memiliki hafalan minimal 5 Juz menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.

6. Jalur Reguler

  • Kuota 25 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).

7. Jalur Madrasah

  • Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).

8. Tahap Akhir

  • Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

Jadwal pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023

Jenjang MIN

  • Jalur zonasi: 12-13 Juni 2023
  • Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua: 16-17 Juni 2023
  • Jalur reguler: 21-22 Juni 2023
  • Tahap akhir: 3 Juli 2023.

Jenjang MTsN

  • Jalur Zonasi: 5-6 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi Prestasi: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi DTKS: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua: 14-15 Juni 2023
  • Jalur Tahfidz: 19-20 Juni 2023
  • Jalur Reguler: 26-27 Juni 2023
  • Jalur Madrasah: 1-20 Juli 2023
  • Tahap Akhir: 6 Juli 2023.

Jenjang MAN

  • Jalur Zonasi: 5-6 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi Prestasi: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi DTKS: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua: 14-15 Juni 2023
  • Jalur Tahfidz: 19-20 Juni 2023
  • Jalur Reguler: 26-27 Juni 2023
  • Jalur Madrasah: 1-20 Juli 2023
  • Tahap Akhir: 6 Juli 2023.

Demikian infromasi mengenai kuota, jalur dan jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN, MTsN, MAN. Harapannya, informasi ini bermanfaat bagi siswa ketika menentukan sekolahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com