Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jawa Barat 2023: Cek Syarat, Kuota, Jalur, dan Jadwal yang Dibuka

Kompas.com - 17/05/2023, 12:08 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Syarat, jadwal dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 sudah dibuka untuk jenjang SMA dan SMK.

Disdik Jabar telah mengumumkan rangkaian pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA dan SMK yang akan dibuka mulai Tahap 1 yakni 6-10 Juni 2023. Lalu Tahap 2 yakni pada 26-28 dan 30 Juni 2023.

Masing-masing tahap 1 dan 2 akan dibuka sesuai jalur PPDB yang ada. Jadi calon siswa SMA, SMK harus tahu mana saja jalur yang dibuka pada Tahap 1 dan Tahap 2.

PPDB Jawa Barat 2023 ini terbuka bagi calon peserta didik atau CPD yang masuk ke Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Barat, Referensi Daftar PPDB 2023

Ada 4 jalur utama PPDB yang kemudian dibagi dalam 8 jalur utama. Keempat jalur itu, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua dan Jalur Rapor.

Persyaratan umum bagi PPDB ini adalah memiliki KK Jawa Barat minimal selama 1 tahun.

Jika kurang dari 1 tahun, maka anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.

Ingin tahun masing-masing jalur, kuota, dan jadwal PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA maupun SMK? Cek informasinya di bawah ini.

Persyaratan PPDB Jawa Barat 2023 Jenjang SMA dan SMK

Berdasarkan laman Disdik Jabar, persyaratan utama yakni CPD memiliki Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih.

Jika Kartu Keluarga (KK) yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.

Untuk PPDB jalur persiapan kelas industri SMK, nilai yang dihitung hanya 5 mapel saja, yakni pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris

Untuk jalur KETM, melampirkan Kartu Penanggulangan Kemiskinan/Surat Terdaftar Pada DTKS/Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.

Sementara untuk siswa disabilitas melampirkan hasil Asesmen/Diagnosa Kekhususan oleh para ahli. 

Baca juga: 7 Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD

Bagi calon siswa dengan kondisi tertentu, bisa melampirkan surat tugas atau surat keterangan korban bencana.

Termasuk calon siswa atau CPD yag orangtuanya pindah tugas, maka melampirkan surat tugas yang ada.

Jalur dan kuota PPDB Jawa Barat 2023 Jenjang SMA maupun SMK

Ada 8 sub jalur yang masuk dalam 4 jalur utama PPDB Jawa Barat 2023. Antara lain:

1. Zonasi

Jalur Zonasi dibuka bagi calon Peserta Didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Masing-masing disediakan kuota sebesar 50 persen. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.
Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com