Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD

Kompas.com - 16/05/2023, 09:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Salah satu tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 adalah pengajuan akun.

Pengajuan akun dimulai pada 15 Mei 2023 bagi jenjang SD. Tahapan ini merupakan proses awal PPDB 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pentingnya pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 ini untuk memverifikasi data calon siswa atau CPDB.

Setelah verifikasi, orangtua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Baca juga: Cara Cek NIK Buat Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK

Karena itu, orangtua maupun CPDB harus memastikan KK dan NIK calon siswa valid terlebih dahulu.

Cara cek NIK untuk pengajuan akun PPDB 2023 ini berlaku untuk semua jenjang. Mulai SD, SMP, SMA, SMK.

Hanya melalui 2 laman, orangtua maupun siswa bisa mengecek dengan mudah secara online.

Untuk itu, ketahui cara pengajuan akun dan cek NIK PPDB Jakarta 2023 berikut ini.

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.

4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

5. Mengunggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli.

6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com