Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota dan Jalur PPDB Madrasah Jakarta 2023 Jenjang MIN, MTsN, dan MAN

Kompas.com - 19/05/2023, 14:35 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di DKI Jakarta 2023 harus tahu jadwal dan kuota yang dibuka disetiap jenjang MIN, MTsN, dan MAN.

PPDB Madrasah DKI Jakarta saat ini masih dibuka pada tahap prapendaftaran atau pengajuan akun mulai 15-31 Mei 2023.

Selanjutnya, pendaftaran dan pemilihan jalur PPDB dibuka sesuai jadwal di masing-masing jenjang MIN, MTsN, dan MAN.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang MIN, pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta dibuka mulai 12-13 Juni untuk Jalur Zonasi. Selanjutnya, secara bergilir adalah Jalur Afirmasi dan 3 jalur lainnya.

Baca juga: PPDB 2023, 8 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orangtua

Sementara jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MTsN dan MAN adalah sama.

Terdapat 8 jalur PPDB yang dibuka, dimulai dari Jalur Zonasi, yakni 5-6 Juni 2023.

Jika ingin tahu persyaratan umum, jadwal, dan kuota per jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta mulai MIN, MTsN dan MAN, cek informasinya di bawah ini.

A. Syarat, Kuota, dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MIN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN.

Persyaratan umum:

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berasal dari provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK.
  • Mengunggah kartu keluarga KK.
  • Mengunggah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000.

Kuota dan jalur yang dibuka

1. Jalur Zonasi

  • Kuota sebanyak 50 persen.
  • Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
  • Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
  • Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.

2. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

  • Kuota 10 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
  • Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.

3. Jalur Reguler

  • Kuota 40 persen dari total daya tampung.
  • Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar.

4. Tahap Akhir

  • Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

B. Syarat, Kuota dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MTsN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MTsN.

Persyaratan umum:

  • CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
  • Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali.
  • calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 4 Semester 1 sampai Kelas 6 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.

Kuota dan jalur yang dibuka

1. Jalur Zonasi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
  • Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
  • Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah

Baca juga: Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MIN, MTsN, MAN

2. Jalur Afirmasi Prestasi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
  • CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.

3. Jalur Afirmasi DTKS

  • Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
  • CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
  • CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
  • CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangua

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
  • Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.

5. Jalur Tahfiz

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB memiliki hafalan minimal 3 Juz, dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.

6. Jalur Reguler

  • Kuota 25 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Rapor dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).

7. Jalur Madrasah

  • Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).

8. Tahap Akhir

  • Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

C. Syarat, Kuota dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MAN

Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MAN.

Persyaratan umum:

  • CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
  • Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
  • Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 7 Semester 1 sampai Kelas 9 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.

Kuota dan jalur yang dibuka

1. Jalur Zonasi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
  • Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
  • Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.

2. Jalur Afirmasi Prestasi

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
  • CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.

3. Jalur Afirmasi DTKS

  • Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
  • CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
  • CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
  • CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).

4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah
  • Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.

5. Jalur Tahfiz

  • Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
  • CPDB memiliki hafalan minimal 5 Juz menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.

6. Jalur Reguler

  • Kuota 25 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).

7. Jalur Madrasah

  • Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
  • CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).

8. Tahap Akhir

  • Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.

Jadwal pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023

Jenjang MIN

  • Jalur zonasi: 12-13 Juni 2023
  • Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua: 16-17 Juni 2023
  • Jalur reguler: 21-22 Juni 2023
  • Tahap akhir: 3 Juli 2023.

Jenjang MTsN

  • Jalur Zonasi: 5-6 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi Prestasi: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi DTKS: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua: 14-15 Juni 2023
  • Jalur Tahfidz: 19-20 Juni 2023
  • Jalur Reguler: 26-27 Juni 2023
  • Jalur Madrasah: 1-20 Juli 2023
  • Tahap Akhir: 6 Juli 2023.

Jenjang MAN

  • Jalur Zonasi: 5-6 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi Prestasi: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Afirmasi DTKS: 8-9 Juni 2023
  • Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua: 14-15 Juni 2023
  • Jalur Tahfidz: 19-20 Juni 2023
  • Jalur Reguler: 26-27 Juni 2023
  • Jalur Madrasah: 1-20 Juli 2023
  • Tahap Akhir: 6 Juli 2023.

Demikian infromasi mengenai kuota, jalur dan jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN, MTsN, MAN. Harapannya, informasi ini bermanfaat bagi siswa ketika menentukan sekolahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com