PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 jenjang MIN, MTsN, MAN. (DOK. PPDB Madrasah)
KOMPAS.com - Calon pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah di DKI Jakarta 2023 harus tahu jadwal dan kuota yang dibuka disetiap jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
PPDB Madrasah DKI Jakarta saat ini masih dibuka pada tahap prapendaftaran atau pengajuan akun mulai 15-31 Mei 2023.
Selanjutnya, pendaftaran dan pemilihan jalur PPDB dibuka sesuai jadwal di masing-masing jenjang MIN, MTsN, dan MAN.
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang MIN, pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta dibuka mulai 12-13 Juni untuk Jalur Zonasi. Selanjutnya, secara bergilir adalah Jalur Afirmasi dan 3 jalur lainnya.
Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN.
Persyaratan umum:
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berasal dari provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK.
Mengunggah kartu keluarga KK.
Mengunggah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000.
Kuota dan jalur yang dibuka
1. Jalur Zonasi
Kuota sebanyak 50 persen.
Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.
2. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
Kuota 10 persen dari total daya tampung.
Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.
3. Jalur Reguler
Kuota 40 persen dari total daya tampung.
Seleksi berdasarkan usia dari yang tertua ke usia termuda, kemudian seleksi berdasarkan waktu mendaftar.
4. Tahap Akhir
Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.
B. Syarat, Kuota dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MTsN
Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MTsN.
Persyaratan umum:
CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali.
calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 4 Semester 1 sampai Kelas 6 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.
Kuota dan jalur yang dibuka
1. Jalur Zonasi
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah
CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.
3. Jalur Afirmasi DTKS
Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangua
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah.
Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.
5. Jalur Tahfiz
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
CPDB memiliki hafalan minimal 3 Juz, dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.
6. Jalur Reguler
Kuota 25 persen dari total daya tampung.
CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Rapor dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).
7. Jalur Madrasah
Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).
8. Tahap Akhir
Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.
C. Syarat, Kuota dan Jalur PPDB Madrasah DKI Jakarta Jenjang MAN
Berikut syarat, kuota, dan jalur PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MAN.
Persyaratan umum:
CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 7 Semester 1 sampai Kelas 9 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.
Kuota dan jalur yang dibuka
1. Jalur Zonasi
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
Prioritas 1 RT yang sama dengan Madrasah.
Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah.
Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah.
2. Jalur Afirmasi Prestasi
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
CPDB yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik yang diselenggarakan oleh Kedinasan atau Induk Organisasi dari prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi/festival/pemasalan) 2 tahun terakhir.
CPDB hanya dapat mengunggah 1 (satu) Sertifikat Prestasi dengan Nilai Tertinggi.
3. Jalur Afirmasi DTKS
Kuota sebanyak 15 persen dari total daya tampung.
CPDB Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta (melampirkan print out data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id).
CPDB Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta).
CPDB Anak dari Pengemudi Transjakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta).
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
Anak Guru, Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah
Anak Pindah Tugas Orang Tua (ASN/TNI/POLRI), Mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023.
5. Jalur Tahfiz
Kuota sebanyak 5 persen dari total daya tampung.
CPDB memiliki hafalan minimal 5 Juz menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfiz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah dan seleksi berdasarkan jumlah hafalan, tajwid terbaik.
6. Jalur Reguler
Kuota 25 persen dari total daya tampung.
CPDB asal Madrasah/Sekolah dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah/Sekolah).
7. Jalur Madrasah
Kuota sebanyak 40 persen dari total daya tampung.
CPDB asal Madrasah Ibtidaiyah/Pondok Pesantren dengan seleksi berdasarkan Nilai Akhir (Gabungan prosentase Rerata Nilai Raport dan Nilai Akreditasi Madrasah).
8. Tahap Akhir
Apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi maka dasar seleksi menggunakan mekanisme jalur reguler.
Jadwal pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023
Jenjang MIN
Jalur zonasi: 12-13 Juni 2023
Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua: 16-17 Juni 2023
Jalur reguler: 21-22 Juni 2023
Tahap akhir: 3 Juli 2023.
Jenjang MTsN
Jalur Zonasi: 5-6 Juni 2023
Jalur Afirmasi Prestasi: 8-9 Juni 2023
Jalur Afirmasi DTKS: 8-9 Juni 2023
Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua: 14-15 Juni 2023
Jalur Tahfidz: 19-20 Juni 2023
Jalur Reguler: 26-27 Juni 2023
Jalur Madrasah: 1-20 Juli 2023
Tahap Akhir: 6 Juli 2023.
Jenjang MAN
Jalur Zonasi: 5-6 Juni 2023
Jalur Afirmasi Prestasi: 8-9 Juni 2023
Jalur Afirmasi DTKS: 8-9 Juni 2023
Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua: 14-15 Juni 2023
Jalur Tahfidz: 19-20 Juni 2023
Jalur Reguler: 26-27 Juni 2023
Jalur Madrasah: 1-20 Juli 2023
Tahap Akhir: 6 Juli 2023.
Demikian infromasi mengenai kuota, jalur dan jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 untuk jenjang MIN, MTsN, MAN. Harapannya, informasi ini bermanfaat bagi siswa ketika menentukan sekolahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Dari Sekolah Tinggi Jadi Institut Pariwisata Trisakti, Rektor: Seluruh Sivitas Siap Kerja Kerashttps://www.kompas.com/edu/read/2023/05/19/115641471/dari-sekolah-tinggi-jadi-institut-pariwisata-trisakti-rektor-seluruh-sivitashttps://asset.kompas.com/crops/AYWGMz9fGiE04SUK3jDxczrGiyc=/0x0:468x312/195x98/data/photo/2023/05/19/646700e169819.jpg