Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023, 8 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orangtua

Kompas.com - 18/05/2023, 08:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2023/2024 sudah mulai dibuka di beberapa daerah.

PPDB 2023 dibuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Orangtua perlu memahami, PPDB 2023 juga dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Baca juga: Ingat, PPDB 2023 Jenjang SD Tak Ada Tes Calistung

Terkait pendaftaran PPDB 2023, ada 8 pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh calon siswa dan orangtua selama PPDB.

Berikut ini 8 hal yang sering ditanya soal PPDB dikutip dari laman Instagram @ditpsd:

1. Apa saja jenjang pendidikan yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?

PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

2. Bagaimana cara mendaftar di PPDB 2023?

Informasi cara mendaftar PPDB diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Baca juga: Kapan PPDB 2023 Dibuka? Simak Jalur dan Jadwal di 7 Provinsi Ini

3. Apa saja persyaratan untuk daftar di PPDB?

Persyaratan umum PPDB adalah:

  • Masuk sesuai usia yang ditentukan masing-masing jenjang
  • Memiliki ijazah/surat lulus dari jenjang sebelumnya (kecuali jenjang TK)

Persyaratan PPDB lainnya dapat dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipilih

4. Apa saja jalur yang tersedia dalam PPDB?

Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

  • Zonasi
  • Afirmasi
  • Perpindahan tugas orang tua/wali
  • Prestasi

Baca juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran PPDB?

Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com