KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2023/2024 sudah mulai dibuka di beberapa daerah.
PPDB 2023 dibuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Orangtua perlu memahami, PPDB 2023 juga dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Baca juga: Ingat, PPDB 2023 Jenjang SD Tak Ada Tes Calistung
Terkait pendaftaran PPDB 2023, ada 8 pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh calon siswa dan orangtua selama PPDB.
Berikut ini 8 hal yang sering ditanya soal PPDB dikutip dari laman Instagram @ditpsd:
PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Informasi cara mendaftar PPDB diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Baca juga: Kapan PPDB 2023 Dibuka? Simak Jalur dan Jadwal di 7 Provinsi Ini
Persyaratan umum PPDB adalah:
Persyaratan PPDB lainnya dapat dilihat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipilih
Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
Baca juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.