Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 Jenjang MIN, MTsN, MAN

Kompas.com - 19/05/2023, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan siswa ke Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2023 perlu tahu syarat dan cara daftar serta link prapendaftaran.

PPDB Madrasah Jakarta 2023 meliputi pendaftaran jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun 2023.

Sama dengan PPDB bagi non-madrasah, orangtua harus melakukan pengajuan Akun atau Prapendaftaran tanggal 15 hingga 31 Mei 2023.

Baca juga: PPDB 2023, 8 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orangtua

Berikut adalah tahap pendaftaran mulai prapendaftaran, verifikasi, register, lapor diri dan link PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2023.

Tahap Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2023

A. Prapendaftaran

1. CPDB akses situs https://ppdb-madrasahdki.com/

2. CPDB mengikuti Pengajuan Akun/Prapendaftaran dengan waktu yang sudah ditentukan. 

3. CPDB Jenjang MIN Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data diri. 

4. CPDB Jenjang MTsN dan MAN Domisili DKI Jakarta asal Madrasah/Sekolah DKI Jakarta serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI Input Nomor Peserta Sidanira. 

5. CPDB MTsN dan MAN berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data diri. 

6. CPDB asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta Sertifikat Akreditasi Madrasah atau Sekolah asal. 

7. Semua CPDB wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK). 

Baca juga: Persiapan Daftar PPDB 2023, Ini 10 MAN Terbaik di Indonesia

8. Semua CPDB wajib mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp 10.000.

9. CPDB mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi. 

10. Setelah melakukan pengajuan akun CPDB menunggu berkas ajuan diverifikasi oleh Admin PPDB. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com