7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpun dan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Beasiswa Sekolah Semesta Semarang 2023, Total Senilai Rp 1 Miliar
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah 23 larangan bagi penerima KJP Plus, yang kalau dilanggar maka berpotensi bantuan dicabut.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.