Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Dana KJP Plus Bisa Dicabut jika Langgar Aturan Ini

Kompas.com - 17/05/2023, 15:28 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpun dan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Beasiswa Sekolah Semesta Semarang 2023, Total Senilai Rp 1 Miliar

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Itulah 23 larangan bagi penerima KJP Plus, yang kalau dilanggar maka berpotensi bantuan dicabut. 

(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com