Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Dana KJP Plus Bisa Dicabut jika Langgar Aturan Ini

Kompas.com - 17/05/2023, 15:28 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa dicabut atau diganti bila siswa penerima didapati melanggar sejumlah aturan. Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2023), dilansir dari Kompas.com.

Heru menyebutkan, bantuan dana KJP Plus bisa dialihkan ke siswa lain yang lebih membutuhkan jika siswa penerima KJP Plus kedapatan merokok atau melakukan satu dari 23 larangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pendataan KJP Plus Tahap I 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Besar Bantuan

Ia juga meminta guru di Ibu Kota agar intens berkomunikasi dengan murid-muridnya, terutama siswa penerima KJP Plus. 

Perlu diketahui bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Setiap siswa bisa menerima dana KJP Plus yang besarannya tergantung masing-masing jenjang, seperti berikut ini:

  • SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
  • SMA/MA sebesar Rp 420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan. 
  • SMK sebesar Rp 450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022

Sementara selain merokok, larangan bagi penerima KJP Plus misalnya mencuri, mencontek, terlibat tawuran dan bolos. 

Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Pergub nomor 110 tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus.

Jika peserta didik atau siswa penerima KJP Plus  melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: Siswa SD-SMA Belum Dapat Bantuan PIP Kemendikbud? Ketahui 3 Alasannya

23 larangan bagi penerima KJP Plus

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpun dan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Beasiswa Sekolah Semesta Semarang 2023, Total Senilai Rp 1 Miliar

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Itulah 23 larangan bagi penerima KJP Plus, yang kalau dilanggar maka berpotensi bantuan dicabut. 

(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com