KOMPAS.com - Pengusulan Program Indonesia Pintar atau PIP Fase 1 tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengusulan PIP fase 2 akan dibuka kembali untuk peserta didik pada semester gasal tahun pelajaran 2023/2024.
Bila siswa tidak mampu atau tergolong miskin belum menerima bantuan atau tidak diusulkan sebagai penerima PIP, segera ketahui penyebabnya untuk bisa mendapatkan solusi.
Perlu diketahui, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap agar bisa tetap bersekolah hingga tamat pendidikan menengah baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket hingga paket C dan pendidikan khusus.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA
Dengan bantuan dana PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Syarat penerima PIP, dilansir dari laman PIP Kemdikbud ialah siswa atau peserta didik yang terdaftar di Program Keluarga Harapan atau PKH. Atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di Banten, Referensi Daftar PPDB 2023
Termasuk siswa atau peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah.
Juga untuk siswa atau peserta didik yang orangtuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Dilansir dari laman Instagram @sobatPIP, ada beberapa alasan siswa atau peserta didik dari keluarga tidak mampu belum menerima atau tidak diusulkan bahkan gagal memperoleh dana PIP meski memenuhi syarat penerima.
Pertama, karena peserta didik atau siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan atau sekolah melalui centang Layak PIP di Dapodik.
Baca juga: 15 SMA Terbaik di Sumatera Utara, Acuan Daftar PPDB 2023
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.