Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, PPDB 2023 Jenjang SD Tak Ada Tes Calistung

Kompas.com - 12/05/2023, 10:11 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak ada tes baca, tulis dan hitung atau calistung untuk syarat masuk SD selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Orangtua perlu mengingat dan mencatat, jika tes calistung sebagai syarat masuk SD resmi dihapus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jadi, jika orangtua mendaftarkan anak-anak baik ke SD negeri maupun swasta, pastikan sekolah tujuan benar-benar tak mensyaratkan tes calistung karena sudah diberlakukannya aturan penghapusan ini.

Baca juga: Calistung Dihapus, Dosen UM Surabaya: Ideal Anak Belajar di Usia Ini

Kebijakan penghapusan calistung ini disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 24 "Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan" pada Selasa (28/3/2023).

Mengapa tes calistung sebagai syarat masuk SD dihapus di PPDB 2023?

Kebijakan tersebut diputuskan oleh Nadiem Makarim setelah melihat banyaknya miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.

Ia menyampaikan, miskonsepsi ini membuat anak seolah-olah harus bisa calistung jika mau masuk SD.

Padahal, efek dari miskonsepsi ini membuat anak-anak tidak mendapat akses pendidikan yang merata akibat gagal lolos tes calistung.

"Bukan berarti calistung itu suatu topik yang tidak penting diajarkan di PAUD. Saya tidak mau ada salah pengertian di sini. Poinnya adalah ada miskonsepsi bahwa hanya calistung itu yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya Itu juga salah," kata dia saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, secara daring pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Hapus Tes Calistung Masuk SD, Nadiem Sebut 4 Fokus Pembelajaran PAUD

Mendikbud Nadiem juga meminta orangtua, pemangku kepentingan daerah, sekolah, bisa ikut mendorong penghapusan tes calistung.

"Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir dan kami mohon bantuan semua Bapak Ibu di dalam ruangan ini dan juga yang menonton YouTube untuk segera menghilangkan error besar ini seolah-olah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab sama sekali mengenai calistung dan itu tanggung jawabnya PAUD," Kata Nadiem secara rinci.

Mendikbud Nadiem mengatakan tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Jadi sudah jelas, PPDB 2023 tak boleh diterapkan tes calistung di semua sekolah berdasarkan 2 peraturan di atas.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tuturnya.

Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com