Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2023, 08:57 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD sudah dibuka.

Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.

Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.

Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua.

Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.

Baca juga: Cek Syarat, Link Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA/SMK

Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen. Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.

Untuk itu, simak persyaratan lebih lanjut mengenai PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, mulai syarat CPDB, cara daftar dan jadwal yang ada.

Syarat PPDB Jakarta jenjang SD

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
  5. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Kuota PPDB Jakarta 2023 jenjang SD

1. Jalur Afirmasi

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar. Jalur Afirmasi terdiri atas:

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com