KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD sudah dibuka.
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan anak-anak ke jenjang SD, tentu harus menyimak cara daftar dan syarat, serta jadwal yang ada.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Warga Provinsi Jakarta.
Persyaratan ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Sementara untuk jadwal pendaftaran, tergantung pada jalur apa yang dipilih orangtua.
Terdapat 93.629 kuota bagi jenjang SD yang dibagi ke dalam 3 jalur PPDB Jakarta 2023.
Baca juga: Cek Syarat, Link Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA/SMK
Pertama, Jalur zonasi dengan daya tampung 73 persen. Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali sebanyak 2 persen.
Untuk itu, simak persyaratan lebih lanjut mengenai PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD, mulai syarat CPDB, cara daftar dan jadwal yang ada.
1. Jalur Afirmasi
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung, termasuk kuota anak penyandang disabilitas 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar. Jalur Afirmasi terdiri atas:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.