Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta UTBK SNBT 2023, Ini Sanksinya

Kompas.com - 04/05/2023, 11:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

12. Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.

13. Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.

14. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

15. Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Malaysia 2023: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 11 Juta Per Bulan

Sanksi bagi pelanggar aturan UTBK SNBT 2023

Tim SNPMB sudah membeberkan apa saja sanksi yang berlaku bagi peserta UTBK SNBT 2023 bila melanggar aturan. Peserta yang melanggar aturan, bisa dikenai sanksi ringan hingga berat.

Sanksi bagi peserta UTBK SNBT yang datang terlambat, berusaha curang, hingga tidak mematuhi aturan berpakaian ialah bisa dicabut kepesertaannya. Artinya, peserta dilarang mengikuti UTBK SNBT 2023.

Apabila Peserta melakukan kecurangan pada Poin 8, maka yang bersangkutan akan dicatatat didalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU).

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2023, Prof. Mochamad Ashari mengatakan kecurangan seperti menggunakan joki, menggunakan kunci bocoran atau kecurangan lain, sanksinya tak cuma di-blacklist dari UTBK SNBT 2023, tapi ada juga hal lainnya.

"Kami mengimbau ke peserta, jangan percaya pada bocoran kunci jawaban UTBK SNBT karena itu tidak pernah ada dan tidak benar," kata dia saat sosialisasi UTBK SNBT 2023 secara daring, Selasa (23/3/2023).

Dia mengatakan, masalah kecurangan ini selalu ada setiap tahun. Karena itu, pihak SNPMB terus meningkatkan sistem untuk mencegah kecurangan yang terjadi.

"Jika melakukan kecurangan akan selesai di UTBK, selain itu juga akan diproses di aparat penegak hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com