Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Uang Pangkal, Jalur Mandiri UGM 2023 Pakai SSPU

Kompas.com - 19/03/2023, 10:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak lagi menerapkan uang pangkal, sumbangan pengembangan institusi (SPI) atau sejenisnya untuk mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2023.

Kali ini UGM akan menerapkan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) yang ditetapkan dalam presentase antar mahasiswa.

Apa itu SSPU? Apa bedanya dengan uang pangkal atau sejenisnya?

Dilansir dari laman UGM, SSPU tidak diperuntukkan bagi semua mahasiswa baru, tetapi hanya bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UM-CBT UGM pada tahun akademik 2023/2024 yang memiliki kemampuan ekonomi baik yang termasuk dalam kelompok UKT Pendidikan Unggul tanpa subsidi.

Baca juga: Ini Biaya Kuliah 83 Prodi UGM Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri 2023

Sumbangan ini merupakan salah satu langkah untuk menggalang solidaritas dari keluarga mahasiswa untuk membantu mahasiswa lain yang lebih membutuhkan.

Jadi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi bisa kuliah di UGM melalui jalur mandiri sesuai kemampuan orangtua bahkan bisa kuliah dengan UKT Rp 0 alias gratis.

Bagaimana dengan mahasiswa yang punya kemampuan ekonomi lebih baik? Apakah lebih diprioritaskan masuk UGM?

UGM menjamin, kemampuan ekonomi orangtua/wali hanya menjadi penentu besaran biaya perkuliahan yang harus dibayarkan.

Bukan menjadi pertimbangan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa.

Kelulusan mahasiswa hanya ditentukan melalui hasil seleksi pada jalur penerimaan resmi yang diselenggarakan secara nasional serta seleksi mandiri oleh UGM.

Baca juga: 15 Jurusan Sepi Peminat Unila, Info Daftar SNBT 2023

Selain SSPU, di tahun 2023 UGM menerapkan Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM.

UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.

UKT kelompok 1 dan 2 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100 persen (tidak dikenakan biaya).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan, Prof. Supriyadi, menerangkan bahwa UGM akan menerapkan skema UKT Pendidikan Unggul bagi mahasiswa baru dari keluarga yang mampu secara ekonomi.

Baca juga: Dibuka Maret, 6 Program Beasiswa bagi Mahasiswa UGM

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com