Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Lulusan STAN? Cek Juga Tukin yang Didapat

Kompas.com - 27/04/2023, 08:33 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 untuk Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) bakal ditutup 30 April 2023.

Semua siswa yang diterima di STAN, bisa mendapatkan kuliah gratis dan lulus jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tetapi jika sudah CPNS, berapa gaji lulusan STAN?

Gaji lulusan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.

Walau gaji yang diterima cukup besar dan stabil, semua lulusan STAN bakal ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga ada kemungkinan ditempatkan di level kota, kabupaten, bahkan provinsi yang jauh dari keluarga.

Baca juga: Hanya Dibuka untuk Jenjang D4, Cek Jurusan STAN 2023

Mengapa harus ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia?

Sebab lulusan STAN diharapkan bisa berkontribusi, memeratakan akses keuangan di mana pun mereka bekerja.

Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS.

Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 2023, STAN dan STIS Unggul

Namun saat ini, untuk tahun 2023 tidak ada lagi pendaftaran D3 khusus mahasiswa baru. Hanya ada pendaftaran D4, sehingga saat lulus nanti golongan para lulusan adalah IIIa.

Dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc dengan masa kerja tahun pertama akan digaji sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.

Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com