KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk semua jenjang pendidikan akan dimulai dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, PPDB 2023 terdiri dari beberapa jalur. Yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan jalur Prestasi.
Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya lewat jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Sehingga orangtua yang sedang sedang menjalankan tugas pekerjaan di daerah lain atau tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa memanfaatkan jalur ini untuk mendaftar di jenjang SD hingga SMA.
Baca juga: Ini Kriteria dan Arti Jalur Afirmasi di PPDB 2023
Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek, Jumat (21/4/2023) menjelaskan apa saja ketentuan dari jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.
Berikut informasinya:
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali maka sisa kuota dalam dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.