Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/04/2023, 09:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk semua jenjang pendidikan akan dimulai dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, PPDB 2023 terdiri dari beberapa jalur. Yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan jalur Prestasi.

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya lewat jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Sehingga orangtua yang sedang sedang menjalankan tugas pekerjaan di daerah lain atau tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa memanfaatkan jalur ini untuk mendaftar di jenjang SD hingga SMA.

Baca juga: Ini Kriteria dan Arti Jalur Afirmasi di PPDB 2023

PPDB 2023 jalur Perpindahan Tugas Orangtua

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek, Jumat (21/4/2023) menjelaskan apa saja ketentuan dari jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

Berikut informasinya:

Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali maka sisa kuota dalam dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com