KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerima laporan dari sejumlah pesantren tentang adanya kiriman paket dengan jenis layanan cash on delivery (COD) atas nama Kementerian Agama.
Para penerima yang kebanyakan kalangan pesantren diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu setelah barang itu diterimanya.
Baca juga: 7 Universitas dengan Jurusan Akuntansi Terbaik di Indonesia 2023
"COD atas nama Kemenag untuk pesantren itu penipuan. Jangan diterima dan laporkan pelakunya," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin dalam keterangannya Jumat (21/4/2023).
Kemenag, sebut dia, tidak mungkin melakukan proses pengiriman melalui mekanisme COD, karena itu tidak sesuai dengan semangat pelayanan.
"Jadi jelas itu penipuan," sambung dia.
Ahmad Fauzin menambahkan, aparat keamanan Kemenag akan berkoordinasi dengan pihak berwajib agar bisa dilakukan antisipasi dan tindakan tegas kepada pelaku penipuan.
Modus ini, sambung dia, cukup sistematis dan masif, karena laporan yang masuk datang dari sejumlah pondok pesantren.
Berdasarkan laporan yang masuk, modus penipuan itu berupa kiriman barang yang terbungkus melalui layanan COD untuk pimpinan pesantren.
Baca juga: 3 Kiat Terhindar Uang Palsu dari Guru SMKN 1 Situbondo
Kemasan barang itu kecil dan tipis dengan tertulis jelas nama lengkap beserta gelar penerimanya. Tertulis juga, Kemenag, sebagai pengirimnya.
Para penerima barang itu kemudian diminta membayar sejumlah uang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.