Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan PPDB 2023 Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

Kompas.com - 22/04/2023, 09:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk semua jenjang pendidikan akan dimulai dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, PPDB 2023 terdiri dari beberapa jalur. Yakni jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan jalur Prestasi.

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anaknya lewat jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Sehingga orangtua yang sedang sedang menjalankan tugas pekerjaan di daerah lain atau tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa memanfaatkan jalur ini untuk mendaftar di jenjang SD hingga SMA.

Baca juga: Ini Kriteria dan Arti Jalur Afirmasi di PPDB 2023

PPDB 2023 jalur Perpindahan Tugas Orangtua

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud Ristek, Jumat (21/4/2023) menjelaskan apa saja ketentuan dari jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.

Berikut informasinya:

Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali maka sisa kuota dalam dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Selain empat jalur yang dibuka di PPDB 2023, calon peserta didik baru juga harus memenuhi syarat umur saat mendaftar ke sekolah. Berikut syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2023.

1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.


Baca juga: 3 Jalur Mandiri UPN Jatim 2023: Simak Syarat, Biaya dan Jadwalnya

2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:

Berusia 7 tahun; atau Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, jenjang SD memprioritaskan: penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan Kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca juga: Apakah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi CPNS? Ini Penjelasannya

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com