Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Kompas.com - 02/02/2023, 13:22 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 diumumkan hari ini, Kamis (2/2/2023). Pengumuman hasil seleksi PPPK guru ini diperuntukkan bagi pendaftar kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum.

Sesuai jadwal, pengumuman PPPK Guru 2022 dilakukan mulai 2-3 Februari 2023. Setelah pengumuman, maka ada jadwal masa sanggah selama tiga hari.

Apa itu masa sanggah bagi PPPK Guru 2022?

Masa sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2022 adalah waktu untuk menyanggah hasil seleksi atau pengumuman.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Ada di 2 Situs Web Ini

Jika pelamar PPPK Guru 2022 merasa hasil pengumuman ada yang tidak sesuai, bisa mengajukan sanggahan saat masa sanggah.

Masa sanggah diselenggarakan oleh BKN selama 3 hari. Adanya masa sanggah ini sendiri adalah agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan dari hasil seleksi.

Serta, memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Penyesuaian ini dilakukan dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan.

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2022

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK Guru 2022, berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan

Namun sebelum melakukan masa sanggah, cermati dulu hasil dari pengumuman PPPK Guru 2022 agar tidak ada yang keliru.

Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Sementara, jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022, menyisakan jadwal pengumuman, masa sanggah, pengumuman pasca sanggau, pengisian dan penetapan NI PPPK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com