Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/01/2023, 16:34 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan Kurikulum Merdeka memberikan ruang keleluasaan bagi satuan pendidikan untuk merancang kurikulum operasional yang sesuai dengan visi misi serta kebutuhan belajar para murid.

Keleluasaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.

Baca juga: Pilih Jurusan Kedokteran di SNBP 2023, Harus Unggul di 3 Mapel Ini

"Fleksibilitas Kurikulum Merdeka menuntut inisiatif, keaktifan, dan juga kepercayaan diri ibu dan bapak guru untuk merancang kurikulum operasionalnya sendiri," ucap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo dalam keterangannya, Selasa (.

Pada tahapan implementasi, Anindito menjelaskan, kurikulum operasional yang cocok untuk suatu pendidikan di suatu daerah, belum tentu akan relevan bagi suatu pendidikan di daerah lainnya.

Oleh sebab itu, kurikulum operasional satuan pendidikan mengakomodasi keragaman, menyesuaikan kebutuhan belajar murid serta konteks satuan pendidikan.

Sebagai contoh, kurikulum operasional yang cocok untuk satuan pendidikan di Jakarta Pusat, ada potensi perbedaan dengan sekolah yang berada di Kepulauan Seribu.

"Proyek penguatan karakter yang cocok untuk di kota metropolitan akan berbeda dengan kebutuhan murid di kota nelayan maupun desa agraris," ucap Anindito.

Untuk mempermudah pendidik dalam menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbud Ristek telah menyediakan ragam contoh kurikulum operasional, modul ajar dan dokumen lainnya di platform Merdeka Mengajar.

"Tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan untuk membuat dokumen-dokumen baru dari nol. Perubahan kurikulum ini bukan soal administrasi, tetapi perbaikan kualitas pembelajaran," jelas Anindito.

Baca juga: 12 PTN yang Punya Jurusan Teknik Informatika Akreditasi Unggul dan A

Dengan demikian, Anindito melanjutkan, Kemendikbud Ristek tidak membakukan format-format dokumen. Para pendidik dapat menggunakan format yang sudah digunakan selama ini, seperti perencanaan pembelajaran (RPP dan Modul Ajar) serta rapor sekolah (laporan hasil belajar).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+