Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pakar UM Surabaya: Bertentangan Konstitusi

Kompas.com - 23/01/2023, 12:57 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Achmad Hariri mengaku, wacana masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan bertentangan dengan konstitusi.

"Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum," ucap dia dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Baca juga: 6 Pilihan Kerja Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Tak Cuma Guru

Hariri menyebut, dalam perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme.

Artinya, konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden 5 tahun dan dibatasi dua periode, oleh sebab itu konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme.

Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional. Artinya, presiden maksimal 10 tahun, begitu juga masa jabatan bupati dan gubernur.

"Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt," tegas dia.

Hariri menambahkan, dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa.

Dalam pasal tersebut masa jabatan kades relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa, yaitu 6 tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode.

Baca juga: 18.964 Mahasiswa UGM Peroleh Beasiswa Pendidikan

Artinya, kades dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan 18 tahun.

"Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme," tutur dia.

Padahal semangat dari konstitusionalisme adanya pembatasan kekuasaan.

Dia menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.

Hariri menambahkan, masa jabatan kades maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama.

Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Pengemis Online Eksploitasi Kemiskinan

"Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com