3. Membentuk satgas antiperundungan di lingkungan sekolah yang melibatkan guru, bahkan siswa atau teman sebaya yang memiliki pengaruh untuk dibentuk sebagai agen perubahan.
Hal ini bisa dilakukan dengan mengadakan Roots, program pencegahan perundungan berbasis sekolah yang dikembangkan oleh UNICEF Indonesia dan pemerintah sejak 2017;
4. Merancang kebijakan dan aturan antiperundungan di sekolah untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melakukan tindakan perundungan tanpa pandang bulu.
Tentunya, mencegah dan menghentikan aksi perundungan di lingkungan sekolah tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan perlu kerja sama antar berbagai pihak.
Hal tersebut akan berhasil apabila pemerintah, seluruh ekosistem sekolah, hingga masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan perundungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.