Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Guru Harus Diperhatikan demi SDM yang Berkualitas

Kompas.com - 22/11/2022, 19:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan bonus demografi sebagai momentum untuk meningkatkan perekonomian nasional sekaligus menaikkan level menjadi negara maju.

Agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, maka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan menjadi elemen kunci untuk merealisasikannya.

Baca juga: 10 Universitas Tertua di Indonesia dan Jumlah Prodinya

Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menjelaskan, Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada periode tahun 2030-2045.

Jumlah penduduk usia produktif diprediksi akan mencapai 318,96 juta jiwa pada 2045 menurut Laporan Proyeksi Penduduk Indonesia 2015-2045 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik.

Dari jumlah tersebut, penduduk usia produktif diperkirakan 207, 99 juta jiwa (65,2 persen), sementara penduduk usia non-produktif akan mencapai 110,9 juta jiwa (34,8).

"Melimpahnya usia produktif patut diwaspadai. Bonus demografi berpotensi berubah menjadi bencana demografi ketika perekonomian tidak bisa menyerap seluruh angkatan kerja," kata dia dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah harus meningkatkan kualitas SDM melalui sistem pendidikan unggul.

Menurut Piter, salah satu caranya dengan menaikkan kualitas guru. Peningkatan tersebut dapat terjadi mana kala mereka yang memilih bekerja sebagai guru adalah lulusan terbaik perguruan tinggi.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Dorong Cepat PTN Bisa Tingkatkan Status Jadi PTN-BH

"Pekerjaan guru tidak boleh menjadi pilihan terakhir, harus menjadi pilihan pertama. Untuk itu, pekerjaan guru haruslah terhormat dan memberikan kesejahteraan," ucap Piter.

Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan guru melalui program Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, guru ASN PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan antara Rp 1,79 juta - Rp 6,78 juta per bulan tergantung golongannya.

Lewat program ini, tahun lalu dibuka 506.252 formasi guru ASN PPPK. Dari jumlah itu, 293.860 guru sudah lulus dan dapat formasi dan 193.954 guru lulus tapi tidak dapat formasi.

Dari seluruh guru yang lulus dan mendapatkan formasi tersebut, ada 92,7 persen yang telah proses cetak surat keputusan pengangkatan.

Sayangnya, terdapat 7,3 persen guru lulusan 2021 belum diangkat pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Pakar UGM: Waspada Gempa Susulan di Cianjur

 

Situasi semakin sulit karena untuk seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, formasi yang diajukan Pemda baru 40,9 persen dari total kebutuhan 781.844 guru.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com