Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa ADik Disabilitas 2022 Dibuka, Ada Biaya Hidup Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 25/10/2022, 17:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

Sedangkan biaya hidup akan diberikan sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa per semester. Bantuan biaya hidup ini langsung di salurkan ke rekening mahasiswa.

Baca juga: Cek 39 Jurusan Kuliah dengan Syarat Tidak Boleh Buta Warna

Selain itu, ke rekening mahasiswa juga akan diberikan bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal sebesar Rp 5 juta.

"Biaya Pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat," beber Ruknan.

Khusus untuk biaya pendidikan, dibagi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik.

Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan kedokteran umum, Pendidikan kedokteran gigi, dan Pendidikan dokter hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp 2,4 juta sampai Rp 12 juta per semester.

"Untuk yang akreditasi A non-kedokteran, ditetapkan paling banyak Rp 8 juta dan paling sedikit Rp 2,4 juta per semester," tandas Ruknan.

Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan antara Rp 2,4 juta sampai Rp 4 juta per semester.

Baca juga: Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Link

Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan Rp 2,4 juta per semester.

"Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran," urai Ruknan.

Seleksi dilakukan perguruan tinggi

Ruknan menekankan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing.

Namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan.

Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke perguruan tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester. Terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.

Baca juga: 8 Jurusan Kuliah yang Paling Mudah Cari Kerja, Ada Pilihanmu?

Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com