Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/10/2022, 15:28 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmen pemerintah untuk menyejahterakan guru honorer, salah satunya lewat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Dia berharap, agar semua guru honorer bisa menjadi PPPK guru pada tahun 2023.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

Di tahun 2021, sudah ada 300 ribu guru honorer yang menjadi PPPK. Pada tahun ini, akan memperoleh formasi sekitar 319 ribu PPPK guru.

"Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK guru dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," ucap dia di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).

Untuk menyukseskan langkah itu, dia memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) agar bisa menyampaikan usulan formasi.

"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika Pemda mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," ucap dia.

Maka dari itu, Kemendikbud Ristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kemenpan-RB, agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK.

Selama ini, Kemendikbud Ristek terus mendorong perubahan pada aturan seleksi PPPK guru.

Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan.

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+