Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beasiswa ADik Disabilitas 2022 Dibuka, Ada Biaya Hidup Rp 7,5 Juta

KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas (ADik Disabilitas).

Pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2022 sudah dibuka pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2022 melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.

Program ini merupakan bagian dari ADik yang juga diperuntukkan bagi orang asli Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia.

Menurut Sub Koordinator ADik Ruknan, mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Wajib punya surat keterangan dari lembaga/profesi

Yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Ruknan menerangkan, untuk bisa mendapatkan beasiswa ADik Disabilitas, calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.

"Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT, atau dokter mata bagi penyandang gangguan pendengaran," terang Ruknan seperti dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud Ristek, Selasa (25/10/2022).

Dia menerangkan, bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi juga perlu menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik.

Ruknan menegaskan, prioritas beasiswa ADik Disabilitas ini bagi mahasiswa baru sedangkan bagi mahasiswa ongoing maksimal semester 3 itu hanya untuk kondisi tertentu.

Penyandang disabilitas, lanjut Ruknan, bisa memperoleh beasiswa ADik bila lolos seleksi di semua jalur seleksi di perguruan tinggi terakreditasi.

"Lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya," imbuh dia.

Selain itu, calon penerima beasiswa ADik ini harus terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIK, NISN dan NPSN.

Selain itu, calon mahasiswa penerima beasiswa ADik ini belum menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN.

Komponen bantuan beasiswa ADik disabilitas

Beasiswa ADik Disabilitas ini memberikan bantuan meliputi komponen biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya bantuan peralatan.

Untuk biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADik dan non-KIP Kuliah dan disesuaikan dengan akreditasi prodi yang dipilih penerima.

Sedangkan biaya hidup akan diberikan sebesar Rp 7,5 juta per mahasiswa per semester. Bantuan biaya hidup ini langsung di salurkan ke rekening mahasiswa.

Selain itu, ke rekening mahasiswa juga akan diberikan bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal sebesar Rp 5 juta.

"Biaya Pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat," beber Ruknan.

Khusus untuk biaya pendidikan, dibagi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik.

Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan kedokteran umum, Pendidikan kedokteran gigi, dan Pendidikan dokter hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp 2,4 juta sampai Rp 12 juta per semester.

"Untuk yang akreditasi A non-kedokteran, ditetapkan paling banyak Rp 8 juta dan paling sedikit Rp 2,4 juta per semester," tandas Ruknan.

Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan antara Rp 2,4 juta sampai Rp 4 juta per semester.

Sementara prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan Rp 2,4 juta per semester.

"Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran," urai Ruknan.

Seleksi dilakukan perguruan tinggi

Ruknan menekankan, seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing.

Namun disesuaikan dengan kouta yang ditetapkan Puslapdik. Perguruan tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan.

Seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke perguruan tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah sebanyak dua semester. Terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.

Selain itu, perguruan tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa bila jangka waktu studi mahasiswa penerima ADik Disabilitas melewati waktu yang ditetapkan.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/25/170700271/beasiswa-adik-disabilitas-2022-dibuka-ada-biaya-hidup-rp-7-5-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke